iniriau com, PEKANBARU – Akses bantuan hukum bagi tahanan menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan jajaran penegak hukum dan pemasyarakatan di Riau, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif tersebut digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut ambil bagian dalam forum tersebut.
Sejumlah instansi hadir, di antaranya Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, jajaran UPT Pemasyarakatan serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau Rudy Sianturi membuka kegiatan. Dalam forum itu, bantuan hukum pro bono dibahas sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak tahanan yang membutuhkan pendampingan ketika menghadapi proses hukum.
Dari Kanwil Kemenkum Riau, Penyuluh Hukum Ahli Muda Dwi Maya Charlly menyampaikan materi mengenai bantuan hukum. Pembahasan mencakup pentingnya akses pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai optimalisasi bantuan hukum gratis melalui kerja sama lembaga bantuan hukum dengan UPT Pemasyarakatan. Materi tersebut disampaikan Gilang Ramadhan.
Direktur OBH PAHAM Riau Endriyanto juga memaparkan penguatan akses keadilan bagi tahanan.
Selain bantuan hukum, sosialisasi membahas penerapan pidana alternatif. Jaksa Otong Hendra Rahayu memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan pidana alternatif dari sisi kejaksaan.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Deran Rahmay dan M. Nur Syamsu menjelaskan keterlibatan PK dalam pembimbingan, pengawasan, pendampingan hingga pelaporan pelaksanaan pidana alternatif.
Keterlibatan Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi untuk memperkuat pemenuhan hak hukum tahanan sekaligus meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pidana alternatif.**