iniriau.com, PEKANBARU – Sebanyak 266 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau (FH Unri) yang akan menjalani program FH Unri Berdampak 2026 di Kabupaten Kampar mendapat pembekalan tentang Kekayaan Intelektual (KI).
Pembekalan diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau sebelum mahasiswa diterjunkan ke 28 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kampar, Senin (14/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Teater Auditorium Kampar, Gedung Integrated Classroom Universitas Riau, bersamaan dengan pelepasan mahasiswa dalam program yang mengusung tema Desa Sadar Hukum dan Penguatan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM).
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, pembekalan tersebut menjadi bagian penting agar mahasiswa memiliki bekal yang cukup ketika berhadapan langsung dengan persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memberikan solusi kepada masyarakat sekaligus membentuk karakter serta meningkatkan kemampuan soft skill dan hard skill dalam melakukan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum,” ujar Rudy.
Dalam materi Kekayaan Intelektual, mahasiswa diperkenalkan dengan pentingnya memberikan pelindungan hukum terhadap karya, inovasi, merek dan berbagai produk yang memiliki potensi KI di desa.
Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan mahasiswa saat berinteraksi dengan masyarakat. Mereka dapat membantu warga mengenali potensi KI yang dimiliki sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya mendaftarkan dan melindungi karya atau produk agar memiliki kepastian hukum.
Program FH Unri Berdampak ini merupakan hasil kolaborasi FH Unri dengan Kanwil Kemenkum Riau untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Selain KI, mahasiswa juga diarahkan mendukung penguatan fungsi POSBANKUM sebagai sarana masyarakat memperoleh informasi dan layanan hukum.
Rudy menyebut keterlibatan mahasiswa di desa bukan sekadar memenuhi kegiatan akademik. Kehadiran mereka diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan akses informasi dan layanan hukum.
“Mahasiswa diharapkan dapat memberikan solusi kepada masyarakat,” katanya.
Usai pembekalan, mahasiswa secara resmi dilepas untuk menjalankan kegiatan di desa masing-masing. Prosesi pelepasan ditandai dengan pemasangan jaket almamater secara simbolis dan keberangkatan mahasiswa bersama Dosen Pembimbing Lapangan.
Program tersebut turut melibatkan Pemerintah Kabupaten Kampar, Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus menjadikan mahasiswa sebagai bagian dari upaya membangun desa yang lebih sadar hukum.**