Kanwil Kemenkum Riau Koreksi Draf Aturan Hak Keuangan DPRD Siak

Senin, 14 September 2026 | 19:28:49 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan harmonisasi terhadap draf perubahan Peraturan Bupati Siak (foto: Dok Kemenkum Riau)

iniriau com, PEKANBARU – Rancangan aturan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Siak kembali dibahas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan harmonisasi terhadap draf perubahan Peraturan Bupati Siak yang mengatur persoalan tersebut, Senin (14/9/2026).

Pembahasan digelar secara daring dan melibatkan Kanwil Kemenkum Riau, Sekretariat DPRD Siak, Bagian Hukum Setda Siak serta Biro Hukum Setda Provinsi Riau.

Draf yang dibahas merupakan perubahan keempat atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017. Regulasi tersebut menjadi aturan pelaksana Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam rapat, Pemkab Siak memaparkan alasan perubahan sekaligus sejumlah materi yang perlu disesuaikan. Selanjutnya, tim perancang Kanwil Kemenkum Riau menguji rancangan tersebut dari sisi kewenangan, dasar hukum, materi muatan hingga teknik penyusunan.

Sejumlah rumusan norma mendapat perhatian agar aturan yang nantinya ditetapkan tidak bertabrakan dengan ketentuan yang lebih tinggi ataupun menimbulkan persoalan saat diterapkan.

“Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan setiap rumusan dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan dalam keterangan terkait kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, sinergi dengan pemerintah daerah akan terus diperkuat dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, regulasi yang disusun tidak hanya harus memenuhi aspek teknis pembentukan peraturan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan bagi Pemkab Siak untuk memperbaiki draf Ranperbup sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Dengan harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau turut memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah tetap selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.**

Tags

Terkini