iniriau.com, PEKANBARU – Para Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau memperluas wawasan terkait pembentukan regulasi melalui Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14.
Forum yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jumat (11/9/2026), berlangsung secara daring. Kegiatan ini turut diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta jajaran perancang.
Pembahasan forum difokuskan pada perbandingan sistem peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jepang dan Indonesia.
Sejumlah narasumber dari bidang reformasi hukum dan peraturan perundang-undangan memberikan pemaparan mengenai bagaimana regulasi dan kebijakan digunakan dalam mendukung jalannya pemerintahan di kedua negara.
Peserta juga diajak melihat perbedaan pendekatan dalam pembentukan aturan, termasuk hubungan antara regulasi dengan kebijakan pemerintah. Materi tersebut dinilai penting bagi perancang agar dapat memahami pembentukan hukum dari perspektif yang lebih luas.
Sesi diskusi kemudian dimanfaatkan peserta untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerapan peraturan kebijakan, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan peningkatan kapasitas perancang harus dilakukan secara konsisten seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan praktik pembentukan hukum menjadi bagian penting untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Rudy.
Ia berharap wawasan yang diperoleh dari forum tersebut dapat mendukung pelaksanaan tugas perancang di daerah, khususnya dalam penyusunan dan harmonisasi regulasi serta pembinaan hukum.
Dengan mengikuti forum pendalaman materi secara berkelanjutan, jajaran Kanwil Kemenkum Riau diharapkan semakin siap memberikan kontribusi terhadap lahirnya regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional.**