Kemenkum Riau Kawal Penyusunan Empat Aturan Baru Pemko Pekanbaru

Ahad, 13 September 2026 | 17:58:48 WIB
Harmonisasi empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2026) - Foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali mengawal proses pembentukan regulasi daerah melalui harmonisasi empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang dipimpin Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau itu melibatkan jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Biro Hukum Provinsi Riau, serta tim perancang peraturan perundang-undangan.

Empat rancangan yang dibahas mencakup aturan pengadaan barang dan jasa pada BLUD UPTD Puskesmas, pola tata kelola BLUD Puskesmas, pedoman remunerasi BLUD Puskesmas, serta perubahan ketentuan perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dalam rapat tersebut, tim perancang melakukan kajian terhadap dasar hukum, kewenangan, sistematika, hingga materi muatan setiap rancangan agar selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau menegaskan proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif.

Menurutnya, pengaturan terkait BLUD Puskesmas dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola layanan kesehatan, termasuk pengadaan barang dan jasa serta sistem pemberian remunerasi. Sementara perubahan aturan perpindahan ASN diharapkan mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih profesional dan sesuai kebutuhan organisasi.

Melalui pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berharap seluruh Ranperwako yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru.**

 

Tags

Terkini