Bupati Siak Tegas Tolak Tawaran Menkeu Gunakan SMI Bangun Infrastruktur

Rabu, 09 September 2026 | 14:29:30 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli (foto: Humas Pemkab Siak)

iniriau com, PEKANBARU – Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan penolakan terhadap skema pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang ditawarkan pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini lebih membutuhkan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) daripada tambahan beban utang.

Afni menilai banyak pemerintah daerah, termasuk Siak, masih menghadapi persoalan keuangan yang cukup berat. Sejumlah kewajiban kepada pihak ketiga, seperti kontraktor dan pegawai, masih harus diselesaikan sehingga kebutuhan utama daerah saat ini adalah ketersediaan dana tunai.

"Yang dibutuhkan daerah adalah penyaluran DBH yang menjadi hak daerah, bukan skema pinjaman baru," kata Afni, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, pinjaman melalui SMI tetap menimbulkan konsekuensi pembayaran bunga yang pada akhirnya akan membebani anggaran daerah. Menurutnya, dana yang digunakan untuk membayar bunga lebih baik dialokasikan untuk pembangunan maupun pelayanan masyarakat.

Selain itu, proses pengajuan pinjaman juga harus mendapat persetujuan DPRD. Dalam situasi keuangan yang belum stabil, langkah tersebut dinilai tidak menjadi solusi bagi daerah yang sedang berupaya menyelesaikan berbagai kewajiban.

Afni menegaskan, persoalan yang dihadapi banyak daerah penghasil sumber daya alam saat ini adalah keterlambatan penyaluran DBH dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah berharap hak tersebut dapat segera direalisasikan agar dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Menurutnya, penggunaan DBH tidak selalu untuk pembangunan infrastruktur berskala besar. Dana tersebut juga dibutuhkan untuk sektor pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, bantuan beasiswa, hingga dukungan bagi tenaga pengajar di daerah terpencil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menawarkan skema pembiayaan pembangunan melalui PT SMI. Dalam konsep tersebut, pemerintah daerah dapat meminjam dana untuk proyek infrastruktur dan pembayaran cicilan dilakukan menggunakan sebagian alokasi DBH yang diterima daerah.

Meski demikian, Afni meminta skema tersebut hanya dijadikan opsi bagi daerah yang membutuhkan, bukan diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah.**

 

Tags

Terkini