Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Rohul Dua Orang Ditahan

Ahad, 06 September 2026 | 18:16:19 WIB
Ilustrasi by Freepik

iniriau com, ROHUL – Jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan sejumlah perempuan, termasuk korban yang masih berusia anak.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku, yakni seorang perempuan berinisial IFA dan seorang pria berinisial SP. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Jumat (4/9/2026) pagi terkait dugaan praktik perdagangan orang di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Ujung Batu bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Penanganan selanjutnya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi empat perempuan yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Penyidik juga menelusuri keterkaitan perkara dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, perlengkapan kosmetik, dan satu unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan perdagangan orang yang merugikan dan mengeksploitasi perempuan maupun anak.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas TPPO. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas, sehingga setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tony.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya jaringan lain. Kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta aturan pidana lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan seksual.**

Tags

Terkini