iniriau.com, BENGKALIS — Mantan Kepala Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Syafruddin, harus berurusan dengan hukum. Ia ditahan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis terkait dugaan penjualan agunan pinjaman UED-SP.
Syafruddin ditahan pada Kamis (3/9/2026), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari pengelolaan Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Buruk Bakul.
Kepada wartawan di sela pemeriksaan, Syafruddin menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan program UED-SP yang dijalankan pada 2011, ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala desa.
Saat itu, Pemerintah Provinsi Riau mengucurkan dana sebesar Rp500 juta untuk masing-masing desa sebagai modal pinjaman bergulir bagi masyarakat. Program tersebut ditujukan untuk membantu warga mendapatkan akses permodalan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap rentenir.
Dalam skema pinjaman itu, warga diwajibkan menyerahkan agunan. Syafruddin menyebut terdapat sejumlah penerima pinjaman yang kemudian mengalami kemacetan pembayaran dengan jaminan berupa surat tanah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat keberlangsungan program. Ia pun mengaku mengambil langkah untuk menalangi terlebih dahulu kewajiban warga yang menunggak.
Setelah itu, Syafruddin mengaku berupaya menagih kembali uang yang telah dikeluarkannya. Karena debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, agunan berupa lahan sekitar tiga hektare kemudian dijual.
"Kreditnya macet saya talangi dulu. Setelah itu atas persetujuan kreditur, agunan seluas 3 hektare saya jual untuk mengembalikan uang saya," ujar Syafruddin.
Namun, langkah tersebut justru berujung laporan polisi. Pemilik lahan diduga keberatan dengan penjualan tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman UED-SP.
Laporan tersebut kemudian ditangani Polres Bengkalis. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penahanan mantan kepala desa tersebut.
"Ok, lapsitnya lagi dibuat," kata Fahrian melalui pesan WhatsApp.
Polisi belum membeberkan secara rinci pasal yang dikenakan terhadap Syafruddin maupun nilai transaksi penjualan agunan yang menjadi objek perkara.**