Karhutla Riau Seret 40 Tersangka, Polisi Buka Peluang Jerat Korporasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:00:07 WIB
Kebakaran lahan di Pelalawan (foto: dok iniriau)

iniriau com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperkuat penindakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di berbagai daerah. Hingga Jumat (28/8/2026), aparat kepolisian telah menangani 37 perkara dengan total 40 orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan luas lahan yang terdampak dalam seluruh perkara tersebut mencapai sekitar 904 hektare.

"Per hari ini terdapat 37 perkara yang sedang dalam proses penanganan dengan 40 tersangka. Total area yang terbakar berdasarkan hasil pendataan mencapai sekitar 904 hektare," kata Ade.

Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran Polres di seluruh wilayah hukum Riau. Upaya penegakan hukum terus ditingkatkan seiring masih ditemukannya titik panas di sejumlah kabupaten dan kota.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menetapkan tersangka dalam tiga kasus baru. Perkara pertama terjadi di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, dengan tersangka berinisial MA (28). Kasus kedua berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang menyeret NR (54). Sementara perkara ketiga terjadi di kawasan Jalan Koridor Kilometer 13, Pangkal Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan tersangka EPT (48).

Ade menjelaskan, sebaran perkara karhutla paling banyak ditangani di wilayah Pelalawan, Bengkalis, dan Indragiri Hilir. Selain itu, kasus juga ditemukan di Pekanbaru, Kampar, Dumai, Rokan Hilir, Indragiri Hulu hingga Kepulauan Meranti.

Tidak hanya individu, penyidik juga membuka kemungkinan penindakan terhadap korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam peristiwa kebakaran lahan. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara yang terjadi di area konsesi perusahaan di Kabupaten Bengkalis dengan dua orang tersangka.

Dari hasil penyelidikan sementara, sebagian besar kasus diduga dipicu praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Lahan yang dibakar umumnya akan digunakan untuk perkebunan sawit maupun tanaman lainnya. Namun demikian, ada pula kasus yang bermula dari kelalaian, seperti pembakaran sampah yang kemudian merembet ke area lahan yang lebih luas.

"Kami melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran, sumber api, dan pihak yang bertanggung jawab. Semua dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan," tegas Ade.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah aturan terkait lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, serta peraturan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku karhutla sebagai bagian dari upaya menekan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.**

 

Tags

Terkini

Peduli Kabut Asap, PWI Riau Sebar 10 Ribu Masker

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:04:03 WIB

Purna Tugas dari TNI, Pelda Syafri Teguh Jadi Advokat

Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:46:34 WIB

Sejumlah Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:44:48 WIB