Empat UMK Riau Resmi Berbadan Hukum Perseroan Perorangan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:50:25 WIB
Empat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Riau berhasil memperoleh legalitas sebagai Perseroan Perorangan ( Foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU — Empat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Riau berhasil memperoleh legalitas sebagai Perseroan Perorangan. Hal ini setelah mengikuti sosialisasi sekaligus pendampingan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama PLUT KUMKM Provinsi Riau, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di PLUT KUMKM Provinsi Riau tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas badan usaha sekaligus memberikan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran.

Kanwil Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan dapat menjadi pilihan bagi pelaku UMK yang membutuhkan badan hukum dengan mekanisme pendirian yang relatif mudah dan biaya yang terjangkau.

Pemahaman mengenai legalitas dinilai penting karena status badan hukum dapat memperkuat posisi usaha di mata konsumen maupun calon mitra. Selain itu, legalitas juga dapat mendukung pelaku UMK dalam mengembangkan usaha dan membuka peluang kerja sama sesuai aturan yang berlaku.

Dalam sesi pemaparan, Mohd. Arief mengajak pelaku UMK tidak memandang legalitas sekadar sebagai kewajiban administrasi.

“Legalitas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan dan meningkatkan daya saing usaha. Dengan Perseroan Perorangan, pelaku UMK memiliki wadah usaha berbadan hukum yang lebih sederhana untuk didirikan,” ujarnya.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab. Sejumlah pelaku usaha menanyakan tahapan pendaftaran, termasuk adanya proses survei setelah pengajuan.

Tim Kementerian Hukum memberikan penjelasan bahwa pengesahan Perseroan Perorangan berbeda dengan pengajuan kredit atau pembiayaan. Karena itu, proses tersebut tidak dapat disamakan dengan mekanisme verifikasi lapangan yang biasanya dilakukan lembaga pembiayaan.

Setelah materi selesai, peserta langsung mendapatkan layanan pendampingan dari Rias Sholihah dan Indah Nandarista. Tim membantu pelaku usaha mengikuti proses pendaftaran secara bertahap agar data dan dokumen yang diajukan sesuai ketentuan.

Pendampingan langsung tersebut menghasilkan capaian konkret. Empat pelaku usaha berhasil menyelesaikan proses pendaftaran dan memperoleh status sebagai Perseroan Perorangan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran terkait menegaskan pentingnya kolaborasi dengan lembaga pendamping UMKM untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses legalisasi. Setelah memiliki badan hukum, pelaku UMK diharapkan mampu memanfaatkan legalitas tersebut untuk memperkuat usaha, memperluas jaringan kemitraan, serta meningkatkan peluang pengembangan bisnis.

Kanwil Kementerian Hukum Riau pun berkomitmen melanjutkan edukasi dan pendampingan serupa sehingga semakin banyak UMK di Riau dapat memiliki legalitas dan tumbuh lebih kuat di tengah persaingan usaha.**

Tags

Terkini