Pemeriksaan Kasus Seragam Siswa di Riau Tuntas, 47 ASN Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:01:00 WIB
Dinas pendidikan Riau

iniriau com, PEKANBARU – Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau telah merampungkan proses pemeriksaan terhadap puluhan pegawai yang diduga terlibat dalam polemik pengadaan seragam siswa SMA Negeri di Riau.

Sebanyak 47 orang telah dimintai keterangan dalam proses yang melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Daerah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Saat ini, tim pemeriksa tengah menyusun dan menyelesaikan berita acara pemeriksaan sebagai dasar tindak lanjut berikutnya.

Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai dilaksanakan. Dokumen hasil pemeriksaan kini sedang dipersiapkan untuk ditandatangani oleh masing-masing pihak yang diperiksa.

“Pemeriksaan sudah selesai. Saat ini prosesnya masuk tahap penyusunan berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Riau, Jondra Jayaputra Manurung, menjelaskan bahwa pihak yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari kepala sekolah hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Riau. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Riau bersama pejabat bidang SMA juga telah menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari audit khusus yang sebelumnya dilakukan Inspektorat Riau atas praktik pengadaan seragam siswa di sejumlah SMA Negeri. Audit dilakukan atas arahan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto setelah muncul keluhan masyarakat terkait mekanisme pengadaan seragam yang dinilai memberatkan orang tua siswa.

Hasil audit menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan seragam di 31 SMA Negeri yang tersebar di Pekanbaru, Siak, dan Dumai. Sekolah-sekolah tersebut kemudian diminta mengembalikan dana kepada orang tua atau wali murid.

Selain pengembalian dana, Inspektorat juga merekomendasikan pemberian sanksi disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan. Rekomendasi tersebut akan diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto secara terbuka menyoroti praktik penjualan seragam di sekolah negeri. Ia menilai pengadaan seragam tidak boleh menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan meminta seluruh uang yang dipungut secara tidak sesuai aturan segera dikembalikan.

Di sisi lain, masyarakat berharap proses penegakan disiplin tidak berhenti pada tahap pemeriksaan. Sejumlah orang tua siswa meminta pemerintah memberikan kepastian terkait sanksi terhadap pihak yang terlibat agar praktik serupa tidak kembali terjadi pada tahun ajaran mendatang.

Sementara itu, sorotan juga mengarah ke lingkungan SMK Negeri. Sejumlah wali murid mengaku praktik pengadaan seragam dengan pola serupa diduga masih terjadi sehingga mereka berharap audit dan pemeriksaan turut diperluas ke jenjang pendidikan tersebut.

Praktik pengadaan seragam yang mewajibkan pembelian melalui sekolah dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Regulasi tersebut menegaskan pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid tanpa adanya kewajiban membeli dari pihak atau vendor tertentu yang ditunjuk sekolah.

Hingga kini, pemerintah masih menunggu rampungnya administrasi hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi disiplin kepada ASN yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.**

Tags

Terkini