iniriau com, PEKANBARU — Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum kembali dibahas dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik Pasti Ada Solusi Episode 11, Jumat (14/8/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut mengikuti forum tersebut secara virtual. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Riau, Dean Satria, hadir bersama jajaran pegawai melalui Zoom Meeting.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono mengikuti kegiatan secara daring dari lokasi berbeda.
Forum dipimpin Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, bersama jajaran pejabat terkait yang mewakili Menteri Hukum. Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala pelayanan sekaligus memperoleh penjelasan dari unit teknis Kementerian Hukum.
Salah satu isu yang mengemuka berkaitan dengan kewarganegaraan. Sejumlah pertanyaan menyangkut naturalisasi, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), pelepasan kewarganegaraan, masa tinggal di Indonesia hingga status warga keturunan Indonesia-Filipina yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan.
Kementerian Hukum menegaskan bahwa proses penanganan persoalan kewarganegaraan tetap mengutamakan kepastian hukum, kecermatan dan prinsip selective policy.
Untuk memudahkan masyarakat memantau permohonan, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem tracking dan tracing. Melalui sistem tersebut, pemohon nantinya dapat mengetahui perkembangan berkas yang sedang diproses.
Selain itu, proses clearance untuk pelepasan kewarganegaraan Indonesia disampaikan memiliki batas waktu maksimal 15 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Persoalan lain terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya sinkronisasi data yayasan untuk kepentingan pengurusan aset tanah. Ditjen AHU akan melakukan penelusuran arsip dan membantu penyediaan salinan keputusan maupun dokumen yang diperlukan.
Forum juga membahas layanan kekayaan intelektual, terutama terkait permohonan merek. Kementerian Hukum terus melakukan penyempurnaan proses agar pelayanan dapat berlangsung lebih cepat.
Pada sektor kenotariatan, masyarakat mendapat penjelasan mengenai mekanisme penunjukan notaris sebagai pemegang protokol pengganti. Penunjukan tersebut harus sesuai dengan wilayah kedudukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, transformasi digital pelayanan hukum terus dipersiapkan. Integrasi sejumlah layanan ke dalam ekosistem Super App ditargetkan mulai berjalan secara bertahap pada akhir September 2026.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi juga dapat memanfaatkan Meja Layanan Terpadu di Selasar Graha Pengayoman selama kegiatan berlangsung.
Bagi Kanwil Kementerian Hukum Riau, keikutsertaan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap berbagai kebijakan dan mekanisme layanan. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat mendukung pemberian pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.**