iniriau com, PEKANBARU — Penguatan profesionalisme dan integritas advokat menjadi perhatian dalam pelantikan jajaran pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau periode 2026–2031.
Kegiatan yang digelar di Ballroom New Hollywood Hotel Pekanbaru, Kamis (13/8/2026), turut dihadiri Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama sejumlah unsur pemerintahan, peradilan dan aparat penegak hukum.
Dalam agenda tersebut, dilantik Pengurus DPD KAI Riau, DPC KAI Kabupaten Kampar, pengurus LBH Advokasi Peduli Bangsa Riau serta sejumlah advokat yang akan menjalankan profesinya.
Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H., CPLA dipercaya memimpin DPD KAI Riau untuk masa bakti 2026–2031. Sementara Abdul Syarif, S.H., M.H. dilantik sebagai Ketua DPC KAI Kabupaten Kampar dan Richardo Simanjuntak memimpin LBH Advokasi Peduli Bangsa Riau.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyambut positif terbentuknya kepengurusan baru tersebut. Menurutnya, organisasi advokat memiliki posisi penting dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang berkualitas.
Sinergi antara pemerintah, organisasi advokat, lembaga peradilan dan aparat penegak hukum dinilai perlu terus diperkuat. Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat.
Ketua DPD KAI Riau Irfan Ardiansyah mengatakan pelantikan menjadi awal bagi pengurus untuk menjalankan amanah organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi advokat.
Ia mengingatkan para advokat agar menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan tetap berpegang pada kode etik profesi.
“Advokat harus menjaga kehormatan profesi dan memberikan pelayanan hukum secara profesional serta bertanggung jawab,” ujar Irfan.
Kanwil Kementerian Hukum Riau berharap kerja sama dengan organisasi advokat semakin kuat, termasuk dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
Dengan sinergi tersebut, keberadaan advokat diharapkan tidak hanya memperkuat sistem penegakan hukum, tetapi juga ikut memastikan masyarakat memperoleh hak atas keadilan dan pendampingan hukum yang layak.**