DPRD Pekanbaru Bawa Polemik Ruko STC ke Kemendagri

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:40:20 WIB
Kunjungan Rombongan Komisi III DPRD Pekanbaru ke Kementerian Dalam Negeri Bahas HGB Ruko STC. (Foto: Humas DPRD Pekanbaru).

Iniriau.com, PEKANBARU – Polemik status ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko STC setelah berakhirnya kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

Penegasan tersebut diperoleh DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Sabtu (8/8/2026). Kunjungan dilakukan untuk memastikan kebijakan Pemko Pekanbaru dalam pengelolaan aset STC telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rombongan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M. Dikky Suryadi Khusaini. Turut hadir sejumlah anggota Komisi I, yakni Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati dan Firman.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan hasil konsultasi dengan Kemendagri memperkuat posisi Pemko Pekanbaru dalam mengambil kebijakan terhadap aset tersebut.

"Setelah kami konsultasi, sudah jelas bahwa kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC sudah sesuai aturan. Bahkan yang disampaikan bukan hanya 133 ruko," kata Firman.

Menurutnya, dasar kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Firman menjelaskan, berakhirnya kerja sama BGS membuat aset yang sebelumnya menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru. Karena itu, pemanfaatan maupun pengelolaannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku terhadap aset daerah.

"Kalau regulasinya memang tidak memperbolehkan, tentu DPRD juga tidak mungkin mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan," ujarnya.

Ia menyebut hasil konsultasi DPRD dengan Kemendagri juga sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan pada unit berbeda, substansi penjelasan yang diterima tetap sama, yakni terkait pengelolaan aset daerah setelah berakhirnya kerja sama BGS.

Menurut Firman, persoalan berikutnya bukan lagi mengenai apakah HGB ruko STC dapat diperpanjang atau tidak, melainkan bagaimana pemerintah daerah menyiapkan skema pengelolaan baru yang tetap memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

"Ke depan yang harus dicari adalah pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

DPRD Pekanbaru berharap penegasan dari Kemendagri dapat menjadi dasar untuk mengakhiri polemik mengenai status ruko STC. Pemerintah daerah juga didorong segera menyiapkan solusi pengelolaan aset yang sesuai aturan, sekaligus tetap mempertimbangkan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Tags

Terkini