iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau membuka layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam rangka peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-69. Kegiatan tersebut digelar di Aula Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).
Layanan yang diberikan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap merek sebagai identitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan pihaknya terus mendorong pelayanan KI yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, pendaftaran merek menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat nilai ekonomi produk UMKM.
Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan konsultasi mulai dari tata cara pendaftaran merek, manfaat perlindungan kekayaan intelektual, hingga pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan merek.
Sejumlah UMKM yang memanfaatkan layanan tersebut di antaranya Pawon Gaza, Dapur Bu Mila, Farsya Bakery, Dacaka, Dapur Cevira, dan Onny Resin Studio. Selain itu, pelaku usaha lainnya juga berkonsultasi mengenai legalitas usaha dan perlindungan merek.
Kegiatan yang berlangsung bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau itu diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai aset bisnis, sekaligus mendorong UMKM Riau semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.**