Kemenkum Riau Tingkatkan Kualitas Perda Melalui Penguatan Metode RIA

Senin, 03 Agustus 2026 | 17:24:33 WIB
Diskusi penguatan RIA yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Riau, Senin (3/8/2026) - foto: Kemenkum Riau

iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong peningkatan kualitas pembentukan peraturan daerah melalui penerapan metode Regulatory Impact Assessment (RIA). Upaya tersebut diwujudkan dalam kegiatan diskusi penguatan RIA yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Riau, Senin (3/8/2026).

Kegiatan ini menghadirkan unsur akademisi, perancang peraturan perundang-undangan, serta aparatur pemerintah sebagai forum bertukar gagasan mengenai penerapan analisis dampak kebijakan sebelum sebuah regulasi ditetapkan.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan penerapan metode RIA menjadi langkah penting untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dibentuk benar-benar efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"RIA menjadi instrumen penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat berdasarkan hasil analisis yang terukur," ujar Rudy.

Diskusi dipandu Fridesnelli, S.H., M.H. dengan menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Andalas dan diikuti perwakilan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, pejabat Kanwil Kemenkum Riau, serta para perancang peraturan perundang-undangan.

Selama sesi berlangsung, peserta membahas berbagai aspek penerapan RIA, mulai dari identifikasi persoalan, pengumpulan data, analisis dampak kebijakan hingga penyusunan rekomendasi berbasis bukti. Beragam pengalaman dari daerah turut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat proses penyusunan peraturan yang lebih berkualitas.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berharap kapasitas aparatur pemerintah dalam menerapkan metode RIA semakin meningkat sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan lebih adaptif, implementatif, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.**

Tags

Terkini