Wako Agung : Perpanjangan HGB Ruko STC Tidak Diizinkan Aturan

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:54:21 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: Instagram h_agungnugroho)

iniriau.com, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan permintaan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko di Sukaramai Trade Center (STC) tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi ratusan pedagang STC yang mendatangi DPRD Pekanbaru, Senin (3/8/2026), untuk meminta Pemko mengembalikan HGB ruko yang berakhir pada 2026.

Agung menjelaskan, kompleks STC dibangun melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) selama 25 tahun antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru. Setelah masa kerja sama berakhir pada Februari 2026, bangunan beserta asetnya resmi menjadi milik pemerintah daerah.

"Kami sudah berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri. Kesimpulannya, HGB tersebut tidak bisa diperpanjang karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agung.

Ia mengatakan, opsi yang masih dapat ditempuh adalah kerja sama pemanfaatan atau sistem sewa sesuai regulasi. Besaran nilai sewa pun tidak ditetapkan Pemko, melainkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen.

Agung menegaskan pemerintah tetap membuka ruang apabila terdapat dasar hukum yang memperbolehkan perpanjangan HGB. Namun selama aturan belum mengizinkan, Pemko tidak akan mengambil kebijakan yang melanggar hukum.

Sebelumnya, ratusan pedagang STC menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Pekanbaru dengan membawa spanduk dan poster. Mereka mendesak Pemko mengembalikan hak HGB atas 133 unit ruko yang telah habis masa berlakunya.**

Tags

Terkini