Pedagang STC Datangi DPRD Pekanbaru Perjuangkan HGB 133 Ruko

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:51:00 WIB
Pedagang STC datangi DPRD Pekanbaru (foto: Astrid)

iniriau.com, PEKANBARU – Ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026), untuk menuntut kepastian status hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir tahun ini.

Aksi tersebut dipicu belum adanya kepastian perpanjangan HGB, sementara pengelolaan ruko telah dialihkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Aspirasi pedagang diterima dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Salah seorang pedagang  mengatakan permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB yang diajukan selama ini belum mendapat respons. Padahal, menurutnya, ruko tersebut berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya telah diperpanjang hingga 2046.

"Kami sudah mengajukan perpanjangan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Kami hanya meminta kepastian atas hak kami," katanya.

Ia juga mengaku para pedagang kehilangan mata pencaharian setelah ruko disegel oleh Pemko Pekanbaru sehingga aktivitas usaha terhenti.

Pedagang berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dan mendorong Pemko Pekanbaru memberikan kepastian hukum terkait status HGB 133 unit ruko. Hingga rapat berlangsung, pembahasan antara DPRD, Pemko, dan perwakilan pedagang masih berlanjut.**

Tags

Terkini