Ribuan PPPK Paruh Waktu di Riau Menanti Keputusan Pemerintah Pusat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41:59 WIB
Ilustrasi PPPK Pemprov Riau (foto:Lupo)

iniriau com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau belum dapat memproses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh. Pasalnya, hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan seluruh mekanisme pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Seluruh kebijakan terkait PPPK ditetapkan pemerintah pusat. Daerah hanya menunggu arahan dan petunjuk pelaksanaannya," kata Budi Fakhri di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).

BKD Riau mencatat saat ini terdapat sekitar 2.400 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau. Mereka merupakan tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK pada rekrutmen sebelumnya, namun tetap diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu.

Menurut Budi, Pemprov Riau siap melaksanakan proses pengangkatan menjadi PPPK penuh begitu pemerintah pusat menerbitkan juknis dan aturan pelaksanaannya. Dengan demikian, proses perubahan status kepegawaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.**

Tags

Terkini