Kemenkum Riau Kawal Terasi Bagan Menuju Pengakuan IG

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:11:00 WIB
Kemenkum Riau melakukan pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) bagi Terasi Bagan Rokan Hilir (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, ROHIL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah. Salah satunya melalui pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) bagi Terasi Bagan Rokan Hilir sebagai syarat utama pengajuan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (30/7/2026).

Pendampingan yang dilakukan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta pelaku usaha terasi agar produk khas tersebut memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa perlindungan melalui skema Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk menjaga keaslian sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

"Terasi Bagan merupakan kekayaan daerah yang memiliki karakteristik dan reputasi kuat. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan hingga proses pengajuan Indikasi Geografis dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Kegiatan berlangsung di Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir dan dihadiri Sekretaris Dinas Perikanan Deni Arif beserta jajaran, penyuluh perikanan, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, MPIG Terasi Bagan, serta para pelaku usaha.

Dalam pertemuan tersebut, Deni Arif menyampaikan bahwa Surat Keputusan pembentukan MPIG Terasi Bagan Rokan Hilir telah diterbitkan oleh Bupati Rokan Hilir. Dengan demikian, tahapan selanjutnya difokuskan pada penyusunan dokumen deskripsi yang menjadi syarat utama pengajuan Indikasi Geografis.

Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau menjelaskan dokumen tersebut harus memuat sejarah, reputasi, karakteristik, kualitas, wilayah geografis, hingga proses produksi Terasi Bagan secara lengkap. Untuk melengkapi data, tim juga akan melakukan survei lapangan ke sentra produksi.

Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Aditya Nugraha, mengatakan terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi dalam pengajuan IG, yakni reputasi, karakteristik, dan kualitas produk.

"Terasi Bagan memiliki potensi yang sangat kuat karena telah dikenal luas, mempunyai cita rasa dan aroma yang khas, serta diproduksi secara turun-temurun di kawasan Bagan, Sinaboi, dan Bangko. Ini menjadi modal penting untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis," kata Aditya.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap dokumen deskripsi segera rampung sehingga proses pendaftaran Indikasi Geografis dapat segera diajukan. Perlindungan tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas produk, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memperkuat identitas Terasi Bagan sebagai produk unggulan khas Rokan Hilir yang berdaya saing hingga pasar global.**

Tags

Terkini