Kemenkum Riau Tawarkan Model Sentra KI Terintegrasi untuk Perguruan Tinggi

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:53:00 WIB
Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi (foto:dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengusulkan model tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang terintegrasi dalam pembahasan penyusunan Panduan Sentra KI yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (29/7/2026).

Usulan tersebut disampaikan dalam hari kedua Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi yang menjadi forum penyempurnaan panduan nasional bagi pengembangan Sentra KI di kampus.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pihaknya mendukung penuh penguatan Sentra KI sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan sekaligus pemanfaatan hasil riset dan inovasi perguruan tinggi.

"Sentra KI harus mampu menjadi penghubung antara hasil penelitian dengan dunia industri sehingga inovasi yang dihasilkan memiliki nilai ekonomi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Rudy.

Dalam forum tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut memberikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman pembinaan KI di Provinsi Riau.

Salah satu rekomendasi datang dari Ketua Tim Kerja I Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Mirsahwal. Ia mengusulkan agar pengelolaan Sentra KI melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda/Bapperida) sebagai koordinator potensi Kekayaan Intelektual di setiap daerah.

Menurut Mirsahwal, pola tersebut telah diterapkan di Riau sehingga potensi KI dari berbagai perangkat daerah dapat dipetakan secara terpadu. "Dengan koordinasi melalui Bappeda/Bapperida, inventarisasi potensi KI menjadi lebih lengkap sehingga memudahkan pembinaan, perlindungan, hingga proses hilirisasi dan komersialisasi," katanya.

Usulan Kanwil Kemenkum Riau mendapat respons positif dari peserta FGD dan dinilai sebagai salah satu praktik baik yang dapat diterapkan di daerah lain. Sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kementerian Hukum diyakini mampu memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual nasional.

Melalui penyusunan Panduan Sentra KI ini, DJKI menargetkan lahirnya pedoman yang lebih komprehensif untuk memperkuat pengelolaan Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, sekaligus mendorong peningkatan daya saing inovasi Indonesia melalui perlindungan dan pemanfaatan hasil riset secara optimal.**

Tags

Terkini