KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus PUPR, Ada Nama Baru, Siapa Sajakah Dia?

Senin, 27 Juli 2026 | 23:31:00 WIB
KPK RI (foto: Sindonews)

iniriau.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Kali ini, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi pada Senin (27/7/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan SF Hariyanto dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau sebagai saksi," ujar Budi.

Selain SF Hariyanto, penyidik turut memanggil lima saksi lainnya, yakni Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, anggota DPRD Riau Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau, Febri Ramadani.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan yang menjerat Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Marjani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak 13 April 2026 sebagai hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiga terdakwa saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dijadwalkan mendengarkan putusan majelis hakim pada 30 Juli 2026. Sementara itu, penyidikan terhadap Marjani masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.**

Tags

Terkini