Polres Bengkalis Tahan Tersangka Baru Kasus SPPD Fiktif Satpol PP

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:34:33 WIB
Tersangka TF. (Foto Humas Polres Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis. Kali ini, penyidik menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka baru berinisial TF.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan TF sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa sebelumnya, yakni Hengki Irawan, Mariani, dan Nuraini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Usai persidangan tersebut, penyidik kembali melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen, memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara," ujar AKP Yohn Mabel melalui Kasubsi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Baznah.

Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis, perbuatan yang disangkakan kepada TF mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.429.780.200.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.**

Tags

Terkini