iniriau.com, Pekanbaru - Tim Advokat Abdul Wahid menolak tegas dalil Jaksa Penuntut Umum pada sidang replik pada Kamis (23/7) lalu.
Pada sidang replik pekan lalu, JPU KPK menyampaikan jika dalil nota pembelaan Abdul Wahid tidak sesuai dengan fakta hukum selama di persidangan. JPU KPK mengatakan alasan yang diajukan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar penghapus pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun pembenar.
Oleh karena itu, tim advokat menolak dengan tegas dalil replik JPU KPK, tim advokat Abdul Wahid mengatakan apa yang disampaikan pada nota pembelaan.
"Kita menolak tegas dalil replik yang disampaikan oleh JPU KPK di persidangan replik Kamis lalu. Dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK tidak kuat, dan hanya membangun narasi dan asumtif," kata tim kuasa hukum Abdul Wahid di persidangan.
Sementara itu, Abdul Wahid berharap jika majelis hakim memberikan keputusan yang adil pada tanggal 30 Juli 2026 mendatang.
"Saya rasa tidak ada komentar khusus untuk sidang hari ini, saya berharap dan mohon doanya kepada masyarakat Riau, agar putusan di hari Kamis nanti adalah keputusan yang seadil-adilnya," kata Abdul Wahid usai persidangan.
Sidang duplik adalah tahapan akhir dari persidangan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis mendatang, yang akan menjadi penentu akhir perkara dugaan korupsi atau pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.**