iniriau.com, Pekanbaru – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel (Smart Board) Tahun Anggaran 2024 terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan dimulai sejak pagi dengan menyasar sejumlah ruangan, di antaranya ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Bidang SMA. Penyidik menelusuri berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Smart Board.
Setelah beberapa jam melakukan pemeriksaan, tim penyidik meninggalkan kantor Disdik sekitar pukul 15.06 WIB. Dari lokasi, penyidik membawa tiga boks dokumen yang selanjutnya diamankan ke Kantor Kejati Riau sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Rombongan penyidik keluar menggunakan satu unit Toyota Hilux dan satu unit Toyota Kijang Innova. Selama proses penggeledahan berlangsung, aparat melakukan pengamanan sehingga kegiatan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perkantoran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan tindakan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Provinsi Riau," kata Zikrullah.
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 15 Juli 2026.
"Statusnya sudah penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Meski telah menyita sejumlah dokumen, Kejati Riau masih belum mengungkap secara rinci isi barang bukti maupun nilai potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.**