iniriau.com, INHU – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam waktu tiga hari sejak AKP Rian Onel, SH., M.H., menjabat sebagai Kasat Resnarkoba. Sebanyak enam orang terduga pengedar diamankan dengan barang bukti sabu seberat 120,73 gram dan ganja 2,97 gram.
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah JA alias Anton, yang diketahui merupakan anak terpidana kasus narkotika Nurhasanah alias Mak Gadi.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Rabu (22/7/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
Kasus pertama diungkap pada Senin (20/7/2026) malam di Kelurahan Kampung Dagang, Rengat. Polisi menangkap M. Tahir alias Uniang dan DW serta menyita 6,36 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap MRL alias Lubis, JA alias Anton, dan KM. Di lokasi ini, petugas kembali menyita 11,72 gram sabu, 2,97 gram ganja, timbangan digital, uang tunai, telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.
Pengungkapan berlanjut pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Polisi menangkap BS alias Budi, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba. Dari tangan tersangka disita dua paket sabu dengan berat kotor 102,65 gram.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi agar jaringan narkotika dapat diberantas hingga tuntas," ujar Aiptu Misran.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran masing-masing.**