iniriau.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperluas upaya perlindungan terhadap karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Salah satunya melalui koordinasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Politeknik Pengadaan Nasional, Senin (13/7/2026), yang menjadi langkah awal pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di kampus tersebut.
Program ini tidak hanya mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas hasil riset dan inovasi, tetapi juga memberikan pendampingan bagi dosen dan mahasiswa dalam mendaftarkan Hak Cipta maupun Merek.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pihaknya berkomitmen memperluas akses layanan KI hingga ke perguruan tinggi agar setiap karya inovatif memiliki perlindungan hukum yang memadai.
"Perguruan tinggi merupakan sumber lahirnya berbagai inovasi. Karena itu, kami ingin memastikan setiap hasil penelitian, karya kreatif, maupun produk inovatif mendapatkan perlindungan hukum sehingga memiliki nilai tambah dan daya saing," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga memfasilitasi pembentukan akun Sentra KI serta memberikan pendampingan teknis terkait proses pengajuan Hak Cipta dan Merek.
Wakil Direktur I Politeknik Pengadaan Nasional, Dr. Ziko Fransinatra, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, kehadiran Sentra KI akan menjadi sarana penting bagi sivitas akademika dalam melindungi hasil karya yang dihasilkan di lingkungan kampus.
"Kami mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkum Riau. Sentra KI nantinya diharapkan mampu menjadi pusat layanan yang mendorong lahirnya inovasi kampus yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi," katanya.
Ketua Kelompok Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eva Lusiana, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar hasil riset perguruan tinggi tidak hanya berhenti sebagai karya ilmiah, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara luas.
"Kami berharap semakin banyak karya dosen dan mahasiswa yang didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual sehingga memperoleh perlindungan hukum sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi penciptanya," jelas Eva.
Hal senada disampaikan Aditya Nugraha yang menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Riau memberikan pendampingan berkelanjutan dalam proses pembentukan Sentra KI maupun pengajuan pendaftaran Hak Cipta dan Merek.
Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak perguruan tinggi di Provinsi Riau yang membangun Sentra Kekayaan Intelektual sebagai wadah pengelolaan inovasi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem akademik yang sadar hukum, produktif, serta mampu menghasilkan karya-karya inovatif yang berdaya saing di tingkat nasional maupun global.**