Kadishub Siak Resmi Ditahan dalam Kasus OTT Dugaan Pemerasan

Ahad, 12 Juli 2026 | 22:21:24 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG (52) tersangka dugaan pemerasan (foto:rtc)

iniriau.com, PEKANBARU – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG (52). Penahanan dilakukan setelah pejabat tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan jasa transportasi air untuk desa terpencil.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasatreskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, tersangka mulai ditahan pada Minggu (12/7/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menyelesaikan gelar perkara awal.

Menurut AKP Kosmos, penahanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung akses transportasi masyarakat di Desa Teluk Lanus. Namun, diduga justru dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi melalui tindakan pemerasan," ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menekan pihak rekanan agar menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat memperlancar proses pencairan dana proyek.

"Korban berada dalam posisi sulit. Jika permintaan tidak dipenuhi, pencairan anggaran terancam terhambat. Sebaliknya, jika dipenuhi, dana operasional kapal yang melayani masyarakat akan berkurang. Saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Kosmos.

Kasus ini berawal dari proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air untuk Desa Terpencil Tahun Anggaran 2026. Penyidik menduga JDI meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine berinisial AS saat proses pencairan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri Syariah pada Jumat (10/7/2026).

Karena merasa tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kabupaten Siak. Tak lama setelah transaksi berlangsung, Tim Unit Tipidkor yang dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto melakukan operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit ponsel Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Atas dugaan perbuatannya, JDI dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun apabila terbukti bersalah di persidangan.**

 

Tags

Terkini