iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengingatkan seluruh lembaga pembiayaan agar segera melakukan penghapusan (roya) Jaminan Fidusia setelah kewajiban debitur dinyatakan selesai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Komitmen itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia bertema Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia sebagai Upaya Mewujudkan Tertib Administrasi dan Perlindungan Hukum yang digelar di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau, Selasa (7/7). Kegiatan diikuti perwakilan perbankan, perusahaan pembiayaan, pegadaian, serta akademisi.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan Jaminan Fidusia memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas pembiayaan nasional. Karena itu, setiap jaminan yang telah berakhir atau utang debitur telah lunas wajib segera dihapus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penghapusan atau roya Jaminan Fidusia bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur penghapusan Jaminan Fidusia, dampak hukum apabila roya tidak dilakukan, hingga pentingnya kepatuhan lembaga pembiayaan terhadap administrasi fidusia.
Kanwil Kemenkum Riau juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, notaris, akademisi, dan para pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait implementasi fidusia di lapangan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap seluruh lembaga pembiayaan semakin disiplin melaksanakan roya tepat waktu sehingga tercipta pelayanan hukum yang profesional, administrasi yang tertib, serta iklim investasi dan pembiayaan yang lebih sehat di Provinsi Riau.**