Diperiksa Sebagai Terdakwa, Abdul Wahid Klarifikasi Ucapan "Matahari Hanya Satu"

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:59:08 WIB
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid menjalani pemeriksaan Sidang Tipikor Pekanbaru sebagai terdakwa (foto: Astrid)

iniriau.com, PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (2/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid untuk menyampaikan keterangannya atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Wahid hadir didampingi tim penasihat hukumnya. Sidang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dihadiri tim JPU KPK serta sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.

Saat memberikan keterangan, Abdul Wahid menjelaskan hubungannya dengan sejumlah nama yang sebelumnya muncul dalam persidangan, di antaranya Dani M. Nursalam, Tata, Marjani, dan Dahri. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terhadap rangkaian fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Majelis hakim juga mendalami pertemuan Abdul Wahid dengan mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan, yang disebut berlangsung pada 7 April. Pertemuan itu turut dikaitkan dengan pembahasan mengenai pergeseran anggaran yang menjadi salah satu materi dalam perkara.

Selain itu, Abdul Wahid turut menyinggung pernyataannya yang sempat menjadi perhatian publik, yakni kalimat "matahari hanya satu". Menurutnya, ucapan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ia mengaku telah menerima nasehat dari mantan Gubernur Riau, Syamsuar, agar memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut. Menurut Abdul Wahid, Syamsuar menilai isu yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

"Pak Syamsuar menyampaikan agar saya mengklarifikasi supaya jelas, karena kalau dibiarkan tidak bagus didengar masyarakat," ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim telah lebih dulu memeriksa dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Dani M. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan. Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan terhadap Abdul Wahid masih berlangsung.**

 

Tags

Terkini