Jadi Tersangka Suap Jabatan, Bupati Kuansing Langsung Ditahan di Rutan KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 20:07:00 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka jual beli jabatan (foto: iniriau)

iniriau.com, Pekanbaru - Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (1/7). Suhardiman Amby terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye dengan nomor 161.

Sementara itu, terlihat dua orang tersangka lainnya yang berjalan beriringan dengan orang nomor satu di Kabupaten Kuantan Singingi itu. Keduanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen yang memakai rompi nomor 167, serta seorang pihak swasta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dengan rompi nomor 166.

Meskipun dikawal menuju rumah tahanan KPK, Suhardiman Amby masih sempat meminta doa dan dukungannya kepada masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Mohon doa dan dukungannya," ujar Suhardiman Amby saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Rabu sore.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan awal mula peristiwa OTT KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Senin(29/6) lalu.

OTT KPK tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindakan pidana korupsi suap jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi.

Pada April 2025, pemerintah kabupaten Kuantan Singingi membuka lelang jabatan untuk mengisi kekosongan posisi Sekretaris Daerah (Sekda).

Proses tersebut hanya diikuti oleh dua calon yaitu FHD, yang menjabat sebagai Asisten I sekaligus menjabat sebagai Plt Sekda di lingkungan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi. Calon kedua adalah ZKN yang menjabat sebagai Kadis PUPR Kuantan Singingi.

Dalam proses lelang jabatan itu hanya diikuti oleh ZKN. Namun, proses pelaksanaan pengisian posisi Sekda Kuantan Singingi tersebut tidak lepas dari sebuah persyaratan dari sang Bupati.

"ZKN memberikan satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GRS seharga Rp 2,5 milyar, untuk memuluskan proses pengisian jabatan sekda tersebut. Satu unit mobil tersebut dibeli disebuah showroom mobil dikawasan Jabodetabek," kata Asep Guntur Rahayu.

Proses pembelian mobil jenis SUV itu dilakukan dengan proses kredit selama lima tahun, dengan jumlah cicilan sebesar Rp 46,5 juta per bulan.

Mengingat kondisi finansial yang tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas ARD yang juga Direktur Utama PT MC.

Lalu, ZKN juga diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakkar dengan nilai ratusan juta rupiah untuk Plt Bupati, saat ZKN mengikuti pengisian jabatan Kadis PUPR Kabupaten Kuantan Singingi di tahun 2021.

"ARD juga terlibat dalam transaksi jual beli mobil tersebut dengan tujuan agar bisa mendapatkan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi" lanjut Dirdik KPK tersebut.

ARD diketahui memenangkan 13 proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuantan Singingi, dengan total Rp 1,2 milyar pada tahun 2022. ARD memenangkan tender proyek yang sama di tahun 2025 dan 2026.

Berdasarkan kecuali bukti, tim penyidik KPK menaikan kasus dugaan suap jual beli jabatan ini pada tingkat penyidikan. Tim Penyidik KPK menetapkan tiga tersangka yaitu, SA sebagai Bupati Kuantan Singingi, ZKN sebagai Sekda dan ARD sebagai Direktur Utama PT MC.

Bupati Kabupaten Kuantan Singingi itu dikenakan sanksi pasal 12 a, b atau pasal 12 B UU Tipikor tentang gratifikasi. Sementara itu, ZKN dan ARD dijerat dengan pasal 605 atau 606 juncto UU no 1 Tahun 2023.

Kasus dugaan suap jual beli jabatan ini menambah track record Riau dalam kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di lingkungan pemerintah provinsi Riau.

Suhardiman Amby menjadi Bupati ke empat yang tersandung kasus korupsi setelah eks Bupati Andi Putra. Kasus dugaan suap jual beli jabatan ini menjadi kasus korupsi ke tujuh di Provinsi Riau.**

Tags

Terkini