Timsel Tetapkan 21 Nama Calon Komisioner KPID Riau Periode 2026-2029

Rabu, 24 Juni 2026 | 15:31:00 WIB
Seleksi komisioner KPID Riau (Foto:Jri)

iniriau.com, PEKANBARU – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026-2029 resmi mengumumkan hasil seleksi psikotes dan wawancara. Sebanyak 21 peserta dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang akan digelar DPRD Provinsi Riau.

Ketua Tim Seleksi, Prof Syarifah Farradinna, MA, PhD, mengatakan hasil tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 024/TIMSEL-KPID/2026 yang diterbitkan pada Rabu (24/6/2026).

"Sebanyak 21 peserta dinyatakan lulus seleksi psikotes dan wawancara dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya," kata Prof Syarifah.

Adapun 21 nama yang lolos yakni Agusviyanda, Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriani, Dolly Ichsan, Ferlan Niko, Hasnah Gazali, Jelprison, Lutfi Arifiandy, M Asrar Rais, Mario Abdillah Khair, Muhammad Yunaidi T, Pitrayati, Prima Ermad Suhaemi, Putri Poppy Nirmala, Romi Ainur, Sherly Arianti, Syarifah Dian Eka Sari, Wan Gana Maulana, Wankardi Wandi, dan Yuhendra.

Para peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tahapan fit and proper test yang menjadi kewenangan DPRD Riau. Jadwal pelaksanaan uji kepatutan tersebut akan diumumkan kemudian melalui kanal resmi DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, Timsel juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap para calon yang telah lolos seleksi. Masukan dapat disampaikan melalui surat elektronik, layanan pos maupun secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Gedung DPRD Provinsi Riau.

Timsel meminta setiap tanggapan yang disampaikan masyarakat dilengkapi identitas diri, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta data dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanggapan juga harus mencantumkan nama calon anggota KPID yang dimaksud.

Masa penyampaian tanggapan publik dibuka mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026. Seluruh masukan yang masuk akan menjadi bagian dari proses seleksi sebelum penetapan komisioner KPID Riau periode 2026-2029.

Prof Syarifah menegaskan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut keputusan Tim Seleksi pada tahapan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.**

 

Tags

Terkini