HUT ke-242 Pekanbaru, Pemko Hapus Denda Pajak Daerah hingga 31 Agustus

Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03:45 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: Instagram h_agungnugroho)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan keringanan bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru. Kebijakan tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah. Program tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Dalam momentum HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Program ini berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus,” ujar Agung, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, program tersebut mencakup berbagai sektor pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak perhotelan, makanan dan minuman, hingga pajak hiburan dan kesenian.

Selain itu, kebijakan ini juga meliputi pajak tenaga listrik, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak opsen mineral bukan logam dan batuan.

Tidak hanya itu, penghapusan sanksi administratif juga diberikan bagi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), khususnya untuk wajib pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta PBJT.

Agung berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, agar dapat melunasi kewajiban tanpa terbebani denda.

“Ini sekaligus untuk meringankan masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah,” pungkasnya.**

Tags

Terkini