Aktivis Lingkungan Desak PHR Transparan soal Bioremediasi Tanah Tercemar Minyak

Jumat, 29 Mei 2026 | 16:39:50 WIB
Aktivis lingkungan hidup Johny S Mundung, Jumat (29/5). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Pengamat dan aktivis lingkungan hidup, Johny S Mundung, meminta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memberikan akses informasi secara penuh tentang proses bioremediasi tanah tercemar minyak di wilayah kerja mereka.

Menurutnya hal ini disampaikan karena minimnya keterbukaan informasi perusahaan kepada masyarakat Riau yang terdampak. Johny menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini wajib disampaikan ke masyarakat karena berkaitan dengan kelangsungan hidup dan kesehatan masyarakat," kata Johny kepada iniriau.com, Jumat (29/5) di Pekanbaru.

Eks Ketua WALHI Riau itu menjelaskan detail tahapan yang wajib di informasikan kepada publik, agar proses bioremediasi transparan dan aman.

Pertama, PT PHR wajib melaksanakan pertemuan dengan warga terdampak, baik itu jadwal, metode dan proses bioremediasi serta jangka waktu pemulihan. Kedua, transparansi dokumen lingkungan seperti, dokumen AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, dan rencana pengelolaan limbah harus dapat diakses warga.

Ketiga, PT PHR mengumumkan keterbukaan data pemantauan hasil uji laboratorium berkala terhadap kualitas tanah, khususnya kadar Total Petroleum Hydrocarbon (TPH). Lalu, pemantauan kesehatan lingkungan yaitu, data kualitas udara dan air tanah di sekitar area bioremediasi wajib dibuka agar warga mengetahui potensi zat pencemar.

Kelima, pihak perusahaan minyak terbesar di Riau itu harus memiliki rencana mitigasi resiko. Informasi langkah darurat, batas aman zona kerja, dan gejala kesehatan yang perlu diwaspadai harus disampaikan secara jelas. Terakhir, PT PHR harus memiliki ruang partisipasi dan pengaduan untuk masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat memiliki hak memberikan saran, kritikan dan mengajukan keberatan, dan pihak perusahaan wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang cepat dan mudah.

Bioremediasi adalah proses penguraian limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya tanah tercemar minyak (TTM), dengan menggunakan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur untuk mengubah hidrokarbon kompleks menjadi senyawa yang aman bagi lingkungan. Pro

“Proses ini biasanya berlangsung selama memaka 3–8 minggu. Proses ini sering diujicobakan pada tanaman sawit atau sayuran dengan media campuran tanah dan serbuk hasil bioremediasi,” ujar Johny menutup penjelasannya.

Dengan keterbukaan informasi publik, aktivis lingkungan hidup Riau itu berharap agar masyarakat Riau benar-bemar bisa mendapatkan informasi yang menjadi hak mereka.**

Tags

Terkini