Ferry Yunanda Beberkan Aliran Dana dan Tekanan di Sidang Korupsi PUPR Riau

Rabu, 29 April 2026 | 13:29:58 WIB
JPU saat bertanya kepada para saksi Foto Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), saksi kunci memaparkan aliran dana miliaran rupiah hingga adanya dugaan tekanan terhadap para kepala UPT.

Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, menyebut komitmen awal pengumpulan dana dari enam kepala UPT mencapai Rp7 miliar. Namun, pada tahap pertama yang terealisasi baru Rp1,8 miliar.

“Untuk tahap awal, masing-masing UPT menyetor sekitar Rp300 juta, totalnya Rp1,8 miliar,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, pengumpulan dana tidak berhenti di situ. Pada tahap berikutnya kembali terkumpul sekitar Rp1 miliar dari sejumlah kepala UPT dengan nominal bervariasi.

“Pengumpulan masih berlanjut karena targetnya belum tercapai. Saya diminta memantau perkembangannya,” katanya. Menurut Ferry, komunikasi pengumpulan dana lebih banyak dilakukan melalui salah satu kepala UPT, yakni Khaidir. 

Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan atas arahan Kepala Dinas PUPR saat itu, Muhammad Arief Setiawan. Sebagian dana, lanjutnya, disalurkan ke beberapa pihak, termasuk Rp150 juta melalui perantara kepada Hendra dan Rp150 juta lainnya ke pejabat BPKAD yang diteruskan ke staf bernama Mardoni.

"Untuk peruntukannya saya tidak tahu pasti, hanya disampaikan terkait kegiatan evaluasi APBD di Jakarta,” ungkap Ferry.

Selain itu, pada November 2025, Ferry mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada Eri Ikhsan. Dana tersebut disebut untuk kebutuhan rombongan gubernur dalam agenda ziarah ke Malaysia.

“Saya menyerahkan Rp300 juta kepada Eri Ikhsan untuk kebutuhan rombongan,” ujarnya.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya uang Rp800 juta yang disita dari Eri Ikhsan. Ferry memastikan dana tersebut berasal dari hasil pengumpulan para kepala UPT.

“Yang saya ketahui, uang Rp800 juta itu hasil dari pengumpulan kepala UPT,” kata Ferry.

Ia merinci, jumlah tersebut terdiri dari Rp750 juta hasil pengumpulan sejumlah pihak dan sisa Rp50 juta dari dana sebelumnya yang kemudian digabungkan.

Lebih lanjut, Ferry mengungkap adanya peran Eri Ikhsan dalam mendistribusikan uang, termasuk penyaluran Rp450 juta kepada Marjani melalui perantara. Namun, saat ditanya alasan penyaluran tidak dilakukan secara langsung, Ferry mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu alasan pastinya, tidak ada penjelasan,” ucapnya. Jaksa juga mendalami sumber dana yang dihimpun para kepala UPT. Dalam persidangan disebutkan, permintaan uang diduga berkaitan dengan penambahan anggaran di masing-masing UPT.

Ferry mengaku tidak mengetahui secara pasti asal dana tersebut, namun ia mendengar sebagian diperoleh melalui pinjaman. “Saya tidak pernah menanyakan apakah dari proyek atau pinjaman, saya baru tahu setelah kejadian,” katanya.

Ia juga mengungkap alasan tetap menjalankan perintah pengumpulan dana. “Saya merasa takut dimutasi jika tidak mengikuti perintah,” tutur Ferry.

Keterangan ini memperkuat dugaan adanya tekanan dalam proses pengumpulan dana di internal Dinas PUPR Riau. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami aliran dana dan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk yang menyeret Abdul Wahid.**

Tags

Terkini