Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Penadahan, Dua Tersangka Bebas Lewat RJ

Senin, 20 April 2026 | 20:22:52 WIB
Dua tersangka kasus penadahan sepeda motor, Zul dan Endri Latif (tengah), menunjukkan surat penghentian penuntutan usai memperoleh restorative justice di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (20/4/2026). Foto Kejari Pekanbaru

iniriau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan perkara penadahan sepeda motor yang menjerat dua tersangka, Zul dan Endri Latif. Keduanya langsung menghirup udara bebas setelah kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), Senin (20/4/2026).

Perkara ini berawal dari transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan, pada Kamis (25/12/2025) pagi. Saat itu, Adi alias Gudik menawarkan satu unit Honda Beat kepada Zul dengan alasan membutuhkan biaya pengobatan orang tuanya.

Zul kemudian menghubungi Endri Latif, yang diketahui memiliki bengkel. Pada hari yang sama, Endri membeli sepeda motor tersebut seharga Rp1,8 juta. Seluruh uang hasil penjualan diserahkan kepada Adi.
Belakangan terungkap bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pencurian. Aparat kepolisian kemudian mengamankan Zul dan Endri pada 5 Februari 2026. 

Sementara itu, Adi alias Gudik hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses hukum, jaksa sempat menjerat keduanya dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penadahan.

Namun, Kejari Pekanbaru memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. Penghentian penuntutan dilakukan setelah korban, Sam Mey Sumiati Hutahuruk, menyatakan sepakat berdamai dan memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). “Permohonan restorative justice telah disetujui dan penetapan hakim juga sudah terbit. Dengan demikian, penuntutan kami hentikan,” ujar Silpia.

Ia menambahkan, salah satu syarat utama dalam mekanisme RJ, yakni pengembalian barang bukti kepada korban, telah dipenuhi. “Sepeda motor sudah dikembalikan kepada korban dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai,” jelasnya.

Penghentian penuntutan tersebut dituangkan dalam surat ketetapan bernomor 2663 dan 2664 tertanggal 20 April 2026. Usai pembacaan keputusan, kedua tersangka langsung dibebaskan dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Dengan demikian, perkara ini resmi ditutup melalui pendekatan keadilan restoratif.**

Tags

Terkini