iniriau.com, BENGKALIS – Kepolisian Sektor Mandau mengamankan seorang wanita berinisial DS (26) yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam. Pelaku ditangkap setelah sempat membawa kabur kendaraan milik korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 11 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di lokasi pencucian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Peristiwa bermula ketika korban meminjamkan sepeda motor kepada pelaku yang dikenalnya. Saat itu, pelaku berdalih ingin menjemput sepeda motor milik rekannya di bengkel. Namun, hingga waktu berlalu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Upaya korban untuk menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil. Setelah sempat memberikan berbagai alasan, pelaku akhirnya tidak bisa lagi dihubungi. Korban pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta.
“Pelaku diduga dengan sengaja memanfaatkan hubungan baik dengan korban untuk menguasai sepeda motor tersebut,” ujar Kapolsek Mandau.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan pelaku akhirnya diperoleh, hingga DS berhasil diamankan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Lingkar Simpang 4, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan Pasal 486 KUHP.**