Sindikat Solar Subsidi Terbongkar di Tualang, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 | 17:52:41 WIB
Penimbunan solar subsidi di Tualang Siak (foto:Riaupos)

iniriau.com, SIAK – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kecamatan Tualang. Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan jerigen berisi BBM.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi yang digelar selama beberapa hari. Penindakan pertama dilakukan di Jalan Lintas Perawang Km 9 pada 9 April 2026, kemudian dilanjutkan di Jalan Balak Km 11, Perawang Barat, pada 15 April 2026.

Dua pria berinisial SS dan IY ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menjalankan praktik penimbunan sekaligus penjualan kembali solar subsidi dengan cara melanggar ketentuan.

“Mereka menggunakan sejumlah barcode MyPertamina untuk menghindari pembatasan pembelian, sehingga bisa mendapatkan solar subsidi dalam jumlah besar,” ungkap Raja.

Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan kendaraan jenis pick up yang telah dimodifikasi, khususnya pada bagian tangki, agar mampu menampung BBM melebihi kapasitas normal. Solar yang diperoleh kemudian dipindahkan ke jerigen berukuran 35 liter untuk selanjutnya dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya dua unit pick up dengan tangki modifikasi, alat pompa beserta selang, ratusan jerigen, sekitar 160 liter bio solar, sejumlah barcode MyPertamina, serta uang tunai hasil dugaan penjualan ilegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penegakan hukum ini menjadi komitmen kami untuk memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegas Raja.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.**

Tags

Terkini