Digugat Rp269 Juta oleh Adira, Anggota DPRD Riau Absen Sidang karena Suluk

Kamis, 09 April 2026 | 19:32:22 WIB
Suasana sidang gugatan wanprestasi PT Adira di PN Bengkalis dengan tergugat Muhammad Alga Viqky Azmi. Terlihat kursi tergugat disebelah kanan kosong karena tidak hadir di persidangan.(Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Gugatan wanprestasi yang diajukan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk terhadap anggota DPRD Riau, Muhammad Alga Viqky Azmi, kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Putusan perkara dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam perkara ini, Alga ditetapkan sebagai tergugat I, sementara istrinya, Nurul Indah Subriana, menjadi tergugat II. Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal, Rendi Abednego Sinaga.

Kuasa hukum penggugat, Robi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua tergugat tidak pernah hadir sejak sidang pertama hingga menjelang putusan. “Sejak awal sampai sekarang, tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Minggu depan sudah masuk agenda putusan,” ujar Robi saat dikonfirmasi.

Gugatan ini berawal dari perjanjian pembiayaan yang dinilai tidak dipenuhi oleh tergugat, dengan nilai kewajiban mencapai Rp269.868.327. Dalam petitumnya, pihak Adira meminta pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi serta memerintahkan penyerahan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil Mitsubishi Pick Up Triton tahun 2018.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar kendaraan tersebut dapat dijual untuk menutupi utang. Jika hasil penjualan tidak mencukupi, maka tergugat tetap diwajibkan membayar sisa kekurangan.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan, Alga mengaku ketidakhadirannya dalam persidangan bukan tanpa alasan. Ia menyebut tengah menjalani kegiatan keagamaan.

“Saya sedang mengikuti suluk Tarekat Naqsyabandiyah,” kata Alga singkat melalui pesan WhatsApp.

Dalam salah satu persidangan sebelumnya, hakim sempat menegaskan pentingnya kehadiran pihak yang memiliki kewenangan dalam proses mediasi, termasuk dari pihak perusahaan pembiayaan.

“Untuk agenda mediasi, harus dihadiri pihak yang bisa mengambil keputusan,” tegas hakim Rendi dalam persidangan.

Meski demikian, proses perkara tetap berlanjut hingga tahap akhir. Kini, publik menanti putusan pengadilan yang akan menentukan hasil dari sengketa pembiayaan tersebut.**

Tags

Terkini