Polisi Bongkar Penimbunan 3.200 Liter Biosolar untuk PETI di Kuansing

Selasa, 07 April 2026 | 13:18:33 WIB
Petugas kepolisian mengamankan jerigen berisi biosolar dan diangkat ke truk saat penggerebekan di wilayah Kuantan Mudik, Kuantan Singingi, yang diduga akan disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI Foto Ditreskrimsus Polda Riau

iniriau.com, Pekanbaru — Polda Riau kembali membongkar dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pengungkapan ini dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah melakukan penyelidikan sejak 4 April 2026 terkait praktik pelangsiran BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial MI pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Ia diamankan di Jalan Lintas Riau–Sumatera Barat, tepatnya di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, saat mengangkut biosolar menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri sebagai pelanggaran distribusi biasa. “Ini bagian dari rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami langsung bergerak untuk memutus alurnya sejak awal,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 jerigen berisi biosolar. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan penimbunan BBM dalam jumlah besar, berupa dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta sejumlah jerigen tambahan berisi biosolar. 

Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 3.200 liter.
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Teddy Ardian, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tergolong terorganisir.
“Pelaku mengisi BBM secara berulang dengan mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi. Setelah itu, biosolar dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, disimpan di rumah, lalu dijual kembali,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman, sebagian besar BBM subsidi tersebut diduga kuat disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik, khususnya untuk mengoperasikan mesin dompeng.
Menurut Teddy, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat.

“Penyelewengan BBM subsidi bukan hanya merugikan warga yang berhak, tapi juga memperkuat aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Selain ke tambang ilegal, sebagian biosolar juga didistribusikan untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun, aparat memberi perhatian khusus pada aliran BBM ke sektor PETI.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup, puluhan jerigen biosolar, tangki penampungan, dan mesin pompa telah diamankan di Mapolda Riau. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyelewengan BBM subsidi, sekaligus memutus jalur distribusi yang selama ini menopang aktivitas ilegal di daerah tersebut.**

Tags

Terkini