iniriau.com, SIAK - Upaya seorang pria berinisial D.S (27) untuk menghindari penangkapan polisi berakhir sia-sia. Warga Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis itu tetap berhasil diamankan meski sempat nekat melompat dari lantai dua rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB saat personel Polsek Siak Kecil mendatangi kediaman tersangka untuk melakukan penangkapan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Desa Sungai Linau.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah tersangka. Saat petugas tiba di lokasi, D.S diketahui berada di tangga rumahnya.
Menyadari kedatangan polisi, tersangka langsung berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua rumahnya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena petugas segera melakukan pengejaran. “Petugas langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankannya,” kata Juliandi.
Setelah tersangka ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah serta barang milik pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor total sekitar 1,07 gram.
“Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.250.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi sabu, satu tas sandang merek Reebok warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna biru, satu gunting warna silver, serta satu dompet warna hitam,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R.N. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali kepada masyarakat di sekitar Desa Sungai Linau.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini D.S bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.**