DLHK Pekanbaru Ancam Sanksi Denda bagi Warga Buang Sampah Sembarangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:03:39 WIB
Sampah di salah ruas jalan di Pekanbaru (foto dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memperkuat penertiban Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar yang kerap muncul di sejumlah wilayah. Langkah ini bertujuan menjaga kebersihan kota sekaligus menekan praktik pembuangan sampah sembarangan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyebutkan timnya melakukan penutupan TPS liar secara bertahap, termasuk di area depan ruko di Jalan Delima, yang sering dijadikan lokasi pembuangan ilegal.

“Penutupan TPS liar ini dilakukan permanen. Kami juga menempatkan spanduk larangan membuang sampah agar masyarakat lebih sadar dan tidak mengulang kebiasaan buruk,” ujar Reza Aulia Putra, Kamis (5/3/2026).

Selain pembersihan, DLHK mengerahkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memantau titik-titik rawan munculnya TPS liar. Reza menekankan, dengan adanya layanan pengangkutan sampah oleh armada Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) langsung dari rumah warga, seharusnya tidak ada lagi TPS liar baru.

“Layanan LPS sudah menjangkau seluruh pemukiman. Kami harap masyarakat memanfaatkan fasilitas ini dan tidak membuat TPS liar,” lanjutnya.

DLHK mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi denda administratif sesuai aturan.

Dengan upaya ini, Pemkot Pekanbaru menegaskan komitmen menjaga kota tetap bersih, rapi, dan nyaman untuk seluruh warga.**

Tags

Terkini