Kasus Gajah Tesso Nilo, Eksekutor hingga Pemodal Ditangkap Polda Riau

Selasa, 03 Maret 2026 | 16:07:50 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Plt Gubri SF Hariyanto saat ekspos penangkapan pelaku pembunuhan gajah di TNTN (foto:Ss video sosmed)

iniriau.com, PEKANBARU – Kepolisian berhasil membongkar jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah liar yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya bangkai seekor gajah jantan dewasa di kawasan konservasi tersebut dalam kondisi mengenaskan. Gadingnya hilang, bahkan bagian kepala terpisah dari tubuhnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddison Isir, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Kami berkomitmen menindak tegas setiap kejahatan terhadap lingkungan dan satwa liar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebut pembunuhan gajah Sumatera tersebut sebagai tragedi serius bagi kelestarian ekosistem.

“Gajah Sumatera ditemukan mati dengan kepala terpisah dan gading hilang. Ini bukan sekadar tindak pidana, tetapi luka bagi kita semua. Gajah bukan hanya satwa liar, ia penjaga keseimbangan ekosistem,” kata Herry.

Ia mengungkapkan, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan sindikat ini telah beraksi sejak 2024. Tercatat ada delapan kasus pembunuhan gajah dengan pola serupa.

“Pada 2024 terdapat empat kasus gajah ditembak. Tahun 2025 juga empat kasus dengan pola yang sama. Bahkan di beberapa lokasi masih ditemukan sisa-sisa tulang belulang,” ungkapnya.

Menurut Herry, pengungkapan perkara ini menjadi yang pertama dilakukan secara komprehensif, membongkar jaringan dari eksekutor di lapangan hingga jalur distribusi.

“Baru kali ini kita bisa mengungkap jaringan dari hulu sampai hilir. Ini hasil kerja tim gabungan dan tim khusus yang mendalami peran serta pergerakan para pelaku,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi serta memanfaatkan analisis teknologi intelijen untuk menelusuri rantai perdagangan gading ilegal tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi,” tutupnya.

Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan, pemotong gading, penyedia amunisi, hingga penadah, kurir, dan pemodal. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, baik di Riau maupun luar daerah seperti Surabaya, Jakarta, Kudus, dan Sukoharjo.

Tiga orang yang masih buron masing-masing diduga berperan sebagai penembak dan penadah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik perburuan satwa dilindungi yang mengancam keberlangsungan gajah Sumatera di Riau.**

Tags

Terkini