iniriau.com, PEKANBARU – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Riau kembali bergerak naik pada periode 4–10 Maret 2026. Kenaikan ini diputuskan dalam rapat tim penetapan harga yang digelar Selasa (3/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, bersama unsur tim penetapan harga. Defris menjelaskan, penetapan minggu ke-7 tahun 2026 itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
“Berdasarkan hasil perhitungan dan kajian rendemen dari PPKS Medan yang telah disepakati tim, terjadi kenaikan harga pada hampir seluruh kelompok umur tanaman,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp55,13 per kilogram atau naik 1,58 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Untuk umur 9 tahun, harga TBS mitra swadaya ditetapkan menjadi Rp3.552,39 per kilogram dan berlaku selama satu minggu ke depan,” kata Defris.
Dalam periode ini, indeks K yang digunakan sebesar 92,66 persen dengan harga cangkang Rp22,60 per kilogram. Menurut Defris, penguatan harga TBS pekan ini tidak terlepas dari tren kenaikan harga minyak sawit mentah dan inti sawit di pasaran.
“Harga CPO naik Rp210,80 per kilogram dan kernel naik Rp262,32 per kilogram dibandingkan minggu lalu. Ini yang mendorong kenaikan harga TBS di tingkat pekebun,” jelasnya.
Ia merinci, harga rata-rata CPO KPBN periode ini tercatat Rp14.235,00 per kilogram, sementara harga kernel KPBN sebesar Rp13.883,00 per kilogram.
Sementara itu, salah satu perusahaan yang menjadi sumber data tim, PT INECDA, mencatat kenaikan harga CPO dari Rp13.995,00 menjadi Rp14.270,00 per kilogram.
Untuk kernel, terjadi lonjakan dari Rp13.665,00 menjadi Rp14.725,00 per kilogram. Defris menambahkan, bagi pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode berjalan, perhitungan tetap mengacu pada mekanisme harga rata-rata tim sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16.
“Kami berharap kenaikan ini dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan pekebun mitra swadaya di Riau,” tutupnya.**