Eks Kaunit BRI Lubuk Dalam Jadi Tersangka, Saldo Nasabah Rp1,1 Miliar Digondol

Selasa, 03 Maret 2026 | 05:24:28 WIB
Ilustrasi by Antara

iniriau.com, PEKANBARU - Kasus pembobolan rekening nasabah prioritas di Kabupaten Siak menyeret mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lubuk Dalam berinisial R ke balik jeruji. Ia diduga menguras dana milik nasabah hingga sekitar Rp1,1 miliar.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, memaparkan, aksi tersebut bermula dari kunjungan pelaku ke rumah pasangan Suhar dan Marmi di Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, pada 5 Juni 2025.

Dalam kunjungan itu, R membawa sejumlah bingkisan dan cenderamata. Ia lalu menawarkan dompet khusus penyimpanan kartu ATM dan menyarankan agar kartu-kartu milik korban disimpan di dalamnya agar lebih aman. Tanpa disadari korban, satu dari empat kartu ATM tidak dimasukkan kembali dan diduga sengaja dibawa oleh pelaku.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai nasabah prioritas. Saat itu saldo korban sekitar Rp1,6 miliar,” ungkap Sepuh, Senin (2/3/2026).

Penarikan Dilakukan Bertahap
Kejadian ini baru terungkap pada 30 Juli 2025 ketika korban hendak menyetor Rp50 juta hasil panen sawit. Saat mencetak rekening koran di unit BRI, korban mendapati saldo menyusut drastis menjadi sekitar Rp599 juta.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya transaksi penarikan tunai secara berkala sejak 21 Juni hingga 29 Juli 2025 dengan total lebih dari Rp1 miliar. Penarikan dilakukan melalui sejumlah agen BRILink di Pekanbaru.

Korban yang merasa janggal kemudian memeriksa kartu ATM dan menemukan satu kartu utama hilang. Dugaan pun mengarah kepada R yang sebelumnya memegang kartu tersebut.
Menurut kepolisian, R telah dimutasi dari jabatannya pada 10 Juni 2025 dan kemudian mengundurkan diri setelah audit internal dilakukan pihak bank.

Laporan korban diproses oleh penyidik Polres Siak. Dalam perjalanan penyelidikan, tersangka sempat mendatangi korban dan mengakui perbuatannya, bahkan berjanji mengembalikan dana agar laporan dicabut. Namun korban tetap memilih menempuh jalur hukum.

Pada 2 Desember 2025, R resmi mengakui perbuatannya di hadapan penyidik setelah bukti-bukti dinilai cukup. Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan malam dan pembelian narkotika jenis ekstasi.

“Kasus ini kami nilai dilakukan secara terencana karena pelaku memahami sistem dan prosedur perbankan,” tegas Kapolres. Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk proses persidangan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, pihak BRI telah melakukan penggantian dana kepada korban sesuai mekanisme yang berlaku.**

Tags

Terkini