ASN PPPK di Siak Terjaring Kasus Sabu, Dua Wanita Ikut Diamankan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:01:06 WIB
Ilustrasi by Pixabay

iniriau.com, Siak – Seorang Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) berinisial J (36) ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung Rabu (25/2) pagi di kediaman tersangka di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, mengatakan bahwa pihaknya menyita tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 5,36 gram dari tangan J. “Yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai ASN PPPK di salah satu kementerian,” ujar Benny, Jumat (27/2).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua wanita, S (33), ibu rumah tangga asal Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, dan B (33) di Tenayan Raya. Sementara seorang pria berinisial ED masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu petugas.

Hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi siapapun yang terlibat narkotika, termasuk aparatur negara. 

“Siapa saja yang terlibat akan diproses hukum secara tegas,” tegasnya. Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Tags

Terkini