Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Kurir Sabu 51 Gram di Binawidya

Rabu, 25 Februari 2026 | 09:25:34 WIB
Ilustrasi by Sinpo.id

iniriau.com, PEKANBARU – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru kembali digagalkan aparat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria yang diduga membawa sabu seberat 51 gram di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya mengidentifikasi seorang pria berinisial FA alias Febri.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub Kamaru, menyampaikan bahwa tersangka diamankan di depan sebuah showroom mobil saat hendak melakukan aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika.

“Tim langsung bergerak setelah menerima informasi. Tersangka berhasil diamankan di lokasi, kemudian dilakukan penggeledahan,” ungkapnya, Selasa (24/2/2026).

Dalam pemeriksaan di tempat yang turut disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 51 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam dasbor sepeda motor milik FA.

Dari hasil interogasi awal, FA mengaku mendapatkan sabu itu dari pria berinisial JN yang kini masih diburu. Ia juga menyebut nama HK alias Husnan sebagai pihak yang berperan menghubungkan transaksi tersebut.

Menindaklanjuti keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan HK di kediamannya di Perumahan Setia Pertiwi, Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Meski demikian, tidak ditemukan barang bukti tambahan di lokasi penangkapan HK.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu JN yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut. “Kami terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Jacub.**

Tags

Terkini