Polres Bengkalis Tahan Perempuan Terduga Penipuan Modus Kredit

Selasa, 24 Februari 2026 | 08:17:58 WIB
Ilustrasi by okezone

iniriau.com, BENGKALIS – Aparat Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkalis menahan seorang perempuan berinisial AI (43) yang diduga melakukan penipuan dengan iming-iming pinjaman bank serta rekrutmen tenaga honorer.
Penahanan dilakukan pada Senin (23/2/2026) menyusul laporan polisi yang diterima sejak 21 Oktober 2025. 

AI yang merupakan warga Medan dan tinggal di Pekanbaru kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, Yohn Mabel, memaparkan bahwa tersangka menawarkan bantuan pengurusan kredit di salah satu bank daerah dengan nilai Rp65 juta. 

Setelah dana pinjaman cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan alasan membantu pembayaran cicilan.
“Namun angsuran yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan, sehingga korban menanggung beban utang tersebut,” terang Yohn.

Tak hanya itu, AI juga diduga menjual janji penerimaan tenaga honorer di instansi pemerintah daerah. Korban diminta menyerahkan uang hingga Rp80 juta dengan iming-iming anaknya akan diterima bekerja. 

Bahkan, tersangka sempat mengirimkan dokumen Surat Keputusan pengangkatan dan slip gaji dalam format PDF melalui aplikasi pesan singkat. “Setelah dikonfirmasi, instansi yang dimaksud tidak pernah membuka lowongan tersebut. Dokumen yang diberikan tersangka dipastikan tidak sah,” tegasnya.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil cukup besar dan melapor ke polisi. Penyidik menjerat AI dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan atau bantuan pinjaman yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang di awal.**

Tags

Terkini