Polisi Kuansing Bongkar Penipuan QRIS Modus Bukti Transfer Palsu

Senin, 16 Februari 2026 | 11:54:08 WIB
Ilustrasi by bacakoran.co

iniriau.com, PEKANBARU - Aparat Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penipuan digital bermodus transaksi QRIS yang merugikan pelaku usaha konter ponsel di wilayah Kuantan Singingi. 

Kasat Reskrim Polres Kuansing, Gerry Agnar Timur, menyebut aksi penipuan terjadi pada Jumat (13/2/2026) malam di konter ponsel kawasan Jalan Proklamasi, Sungai Jering, Kuantan Tengah. Pelaku mendatangi toko dan meminta uang tunai dengan alasan pembayaran akan dilakukan menggunakan QRIS melalui aplikasi dompet digital DANA.

“Pelaku memotret kode QRIS milik toko, lalu mengirimkan gambar tersebut kepada pihak lain. Setelah itu, pelaku menunjukkan notifikasi seolah transaksi telah berhasil,” ujar Gerry, Senin (16/2/2026).

Korban yang percaya transaksi sudah masuk kemudian menyerahkan uang tunai Rp819 ribu. Namun saat dilakukan pengecekan saldo pada hari berikutnya, korban justru mendapati saldo rekening berkurang Rp824 ribu akibat transaksi ke merchant lain. Total kerugian korban mencapai Rp1,64 juta.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Tim Opsnal Satreskrim kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di kawasan Perumnas pada Sabtu (14/2/2026) malam. 

Pelaku berinisial BAP (18) kini telah diamankan bersama barang bukti dua unit ponsel dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha, agar selalu memastikan dana benar-benar masuk dengan mengecek mutasi saldo secara langsung sebelum menyerahkan barang atau uang tunai kepada pembeli.**

Tags

Terkini