iniriau.com, PEKANBARU – Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap wali murid yang menggendong bayi di SD Assofa, Pekanbaru, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/2/2026). Majelis hakim memberi peringatan tegas kepada terdakwa agar menunjukkan itikad baik kepada korban.
Hakim Ketua Dedy meminta terdakwa segera membuat video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis.
“Kamu bersyukur bertemu dengan orang yang masih membuka pintu maaf. Buat video klarifikasi dan permohonan maaf. Jangan sampai permohonan penangguhan tidak saya kabulkan,” tegas Hakim Dedy di ruang sidang.
Korban, Roy Sanders, menyatakan pihaknya akhirnya bersedia memaafkan dengan pendekatan kemanusiaan setelah melalui proses panjang. Ia menegaskan sejak awal hanya meminta permintaan maaf secara terbuka.
“Dari awal kami hanya minta permohonan maaf, tidak ada tuntutan macam-macam. Karena sudah viral, kami minta disampaikan secara terbuka,” ujar Roy usai sidang.
Roy mengaku sempat membuka ruang mediasi sejak di lingkungan sekolah hingga ke tahap kepolisian. Namun, upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapan. “Kami sudah beri ruang mediasi, tapi waktu itu tidak ada titik temu. Sekarang kami memaafkan karena pertimbangan kemanusiaan, apalagi melihat anaknya yang masih kecil,” katanya.
Peristiwa ini terjadi pada 23 Agustus 2025 di lingkungan SD Assofa, Kecamatan Payung Sekaki. Insiden bermula saat mobil terdakwa diduga menyenggol kaki korban yang sedang menggendong bayi.
Cekcok kemudian berujung dugaan dorongan dan pukulan hingga bayi sempat terjatuh. Aksi tersebut terekam kamera pengawas dan videonya menyebar luas di media sosial. Perkara ini masih berproses di PN Pekanbaru.**